petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom dalam bangkalan plaza (banplaz) serta ancaman peledakan bom pada bank bri dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi serta transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom yang berhasil ditangkap jajaran polres bangkalan itu bernama abdullah muin (40) penduduk jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
menurut kapolres endar priantoro, tersangka diringkus di rumahnya sabtu (16/3) malam, saat dan bersangkutan sedang duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah menyatakan, terpaksa melakukan teror mau meledakkan bom pada bank bri jalan ki lemah duwur, serta pasar swalayan banplaz karena kecewa.
berdasarkan pengakuannya, pelaku ini tidak terimasebab tidak diperbolehkan mengambil kupon undian, ketika bri menggelar undian berhadiah beberapa masa lalu, terang kapolres.
menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat terhadap dua anggota reskrim polres bangkalan dan pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.
pesan tersebut memberitahukan bahwa selama sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri juga pasar swalayan banplaz mau diledakkan.
dengan otomatis, ancaman abdullah dengan pesan singkat itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. selanjutnya 15 menit kemudian, pelaku terserah mengirimkan pesan. isinya menungkapkan, manakala pelaku tidak main-main dengan ancaman tersebut.
saat tersebut serta kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz serta bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.
selain menjerat pelaku, polisi serta mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon dan dimanfaatkan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 serta pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang itu dikenalkan bahwa semua pihak yang mengerjakan ancaman dengan Informasi elektronik dengan begini ingin dipidana dengan pidana penjara paling berlalu 12 tahun dan atau denda paling ada rp2 miliar.