mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara pada kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan berdampak pada negara rp1,2 miliar dalam 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang ataupun pihak lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa yang lain yaitu zulkifli somad serta arifuddin yasak juga telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap pada persentasi ini mengatakan nota keuangan selama sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas di apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui oleh zulkifli somad untuk ketua dewan saat tersebut.
kedua terdakwa dan menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut serta meminta arifuddin yasak dan ketika tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar tersebut pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa pada jumlah ini merupakan menyetujui hendak dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut serta sudah minta terhadap kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan dan terdakwa dalam angka ini, agar melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses di pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan supaya mendengar pembelaan.