pengusaha pemilik perusahaan suku cadang mobil bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yakni asep hendro dibolehkan pulang dengan komisi pemberantasan korupsi.
empat pihak lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) juga w (wawan) malam ini akan diizinkan terserah ke rumah tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi di jakarta, rabu.
pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga orang tenntang persentasi pemerasan pajak yaitu pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara dan ah (asep hendro) dijadikan bagian swasta dan diduga dibuat wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).
pr serta rt ditangkap setelah banyak pemberian biaya rp25 juta. biaya itu adalah bagian dari uang sederat rp125 juta, gamblang johan.
Informasi Lainnya:
selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) yang adalah manager dari perusahaan milik asep selama rabu (10/4) dini hari juga selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi untuk konsultan.
asep hendro dan merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut menyatakan telah mengerjakan pembayaran pajak.
ah sudah mengaku mengerjakan pembayaran pajak pas dengan dan ditentukan tapi diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak dan dilaksanakan perusahaan milik ah makanya harus membayar sesuatu pada pr, kian johan.
namun johan tidak menerangkan persentasi nominal pajak yang mesti dibayarkan oleh asep.
sedangkan kepada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e serta pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.
pasal 12 huruf e adalah perihal pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan suatu barang melalui ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun serta pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
sedangkan pasal 421 kuhp membuat perihal benar pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak mengerjakan serta membiarkan sesuatu melalui ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun melalui denda rp50-300 juta.
terhadap tersangka pr akan dilaksanakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, tambah johan.
tempat penahanan pr kemungkinan adalah rumah tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.
modus tersangka merupakan ada dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan pada wajib pajak di hal ini merupakan ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, jelas johan.