YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang aceh, demi kemaslahatan berbagai bagian.

daripada mendagri pada qanun tersebut dengan begini mengajukan usulan revisi kepada pasal 4 serta pasal 17 selama qanun tersebut, kata ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud selama ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna keinginan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin kawin murah - cincin pasangan murah - cincin perak murah - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit serta bintang dan adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama masa itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan juga ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan seluruh suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh pada syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga kebutuhan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami harapkan usulan mengenai bendera juga lambang aceh agar bisa dipertimbangkan oleh mendagri untuk input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.