Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menungkapkan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah pas melalui undang-undang oleh sebab itu pengembang hti diminta tidak kuatir kepada kampanye negatif yang dilancarkan lembaga swadaya penduduk (lsm) asing kepada usaha terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono dalam jakarta, senin mengatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tidak usah takut kepada serangan kampanye negatif. sebab pembangunan hti sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, katanya.

bambang menyampaikan dari sisi legalitas, pengelolaan hti serta mampu dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan bagian ketiga yang independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu hingga hilir itu, lanjutnya, juga telah diakui oleh dunia serta merupakan pihak daripada perjanjian kemitraan sukarela untuk perbaikan tata kelola hutan antara indonesia dan eropa.

bambang menjelaskan, bukti bahwa hutan tanaman dibuat penopang industri kehutanan bisa dilihat daripada pertumbuhan pabrik pengolahan kayu dalam jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman di luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, katanya.

menurut dia, produksi kayu daripada hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun mendatang guna menyokong industri kehutanan juga mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu itu ingin memenuhi harapan daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. ketika ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua jenis hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat sudah waktunya pemerintah bersikap tegas dan konsisten membantu industri hti selama dalam indonesia dari serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang dan menyerahkan izin pada pengusaha hti supaya berinvestasi. apabila banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo supaya menghentikannya karena mampu merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana menuturkan, daripada kurang lebih 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya sebab tidak sanggup menghadapi seluruh tekanan.

akibatnya, industri pulp serta kertas dalam indonesia, sekarang cuma bertengger di posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga besar dunia.

hambatan terbesar kemajuan tersebut akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi menjadi pemain nomor Satu dunia juga berupaya menjegalnya melalui kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif yang dilontarkan ngo biasanya mempunyai tiga modus yakni menyerang degradasi selama hutan alam, pembangunan hti di lahan gambut serta hti dan diisukan merebut lahan warga.

nana berpendapat, berbagai masalah itu,sebenarnya punya Jawaban sebab hutan alam yang tak dijaga tetap berpotensi rusak serta dijarah.

keberadaan hti disamping dijadikan bisnis dan membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam dengan memagarinya, ujarnya.

kemudian, pembangunan selama lahan gambut kini telah memilki tehnologi ekohidro dan mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta ketiga pada indonesia sesungguhnya ada 34 juta hektare lahan terlantar bisa digunakan warga tidak usah berkonflik melalui pengusaha hti.