majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri yang dimohonkan dengan asli penduduk bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, sementara kasusnya dan di-sp3 tersebut tidak dapat dibuka terserah.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. kasus aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor, tutur sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jabar dan jenis hukum polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan pada mabes polri serta polda Jawa Barat dan ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.