BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) mendorong pemerintah bagus pada pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang serta unsur adiktif (narkoba) untuk mampu menanggulangi lebih dari empat juta orang pecandu.

kami terus menyebabkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengembangkan pusat rehabilitasi di wilayahnya masing-masing, karena empat juta pecandu itu mesti direhabilitasi, papar kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang narkotika, dan diselenggarakan pada mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia mengatakan, angka penyalahgunaan narkoba selama indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun serta permasalahan itu adalah masalah bersama serta memerlukan kerja sama berbagai pihak mengenai untuk memberantas juga menanggulangi dampaknya.

estimasi jumlah penyalahgunaan narkoba pada indonesia telah mencapai empat juta serta sekitar dua persen daripada masyarakat indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang serta zat adiktif tersebut.

Informasi Lainnya:

khusus di wilayah ntb, kasus jumlah penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih di kisaran usia 12--59 tahun, serta ingin selalu bertambah bila tak ditempuh upaya nyata.

tadi aku telah sempat bicara dengan gubernur ntb tgh m zainul majdi, serta beliau amat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya punya Salah satu atau dua pusat rehabilitasi, serta juga dalam tiap-tiap kabupaten/kota, katanya.

anang mengimbau berbagai pihak agar secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba di seluruh daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi membutuhkan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, serta ini membahayakan bagi generasi penerus bangsa, katanya.

karena tersebut, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diadakan di mataram, ntb, itu, dapat merupakan titik tolak kebersamaan di mencegah juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut diadakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum serta hak asasi manusia (kemkumham) bekerja sama melalui badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara itu yakni wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham di penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber lainnya yaitu gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, dan mengatakan tinjauan hukuman pemidanaan kepada pecandu juga korban penyalahgunaan narkotika.